Kasus ini bermula dari perkara pembunuhan yang menyeret nama Ronald Tannur, seorang terdakwa yang akhirnya divonis bebas oleh tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Tapi putusan itu ternyata gak semulus kelihatannya—di baliknya, tercium bau tak sedap berupa dugaan suap.
Tiga hakim yang terlibat adalah:
Erintuah Damanik
Heru Hanindyo
Mangapul
Mereka ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung karena diduga menerima uang suap sebesar 140.000 dolar Singapura dari seorang pengacara bernama Lisa Rahmat, yang merupakan kuasa hukum Ronald Tannur.
Tujuannya jelas: untuk mempengaruhi putusan agar Ronald dibebaskan dari semua dakwaan dalam kasus pembunuhan tersebut.
Setelah penyelidikan dilakukan, kejaksaan menemukan berbagai barang bukti, termasuk uang tunai dalam jumlah besar dan beberapa barang elektronik dari rumah para tersangka.
Akhirnya, berkas perkara mereka dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang berada di PN Jakarta Pusat. Jelang sidang perdana yang digelar pada 24 Desember 2024, situasi di depan pengadilan cukup tegang—barrier besar dipasang di depan gedung PN Jakarta Pusat sebagai langkah pengamanan.
Sidang ini dipimpin oleh hakim Teguh Santoso dan menjadi sorotan publik karena menyentuh langsung pada integritas sistem peradilan di Indonesia. Banyak yang merasa kecewa dan khawatir karena kepercayaan masyarakat terhadap hukum jadi terguncang.
Masyarakat pun menanti bagaimana kelanjutan kasus ini, karena dampaknya bisa sangat besar terhadap citra lembaga kehakiman di Indonesia.