Diciduk, Cawagub Papua Paksa Istri Treesome dengan Kakaknya!

· 2 min read
dynasty4dtoto-gifoasistogel-gif
Cawagub

Diciduk, Cawagub Papua Paksa Istri Treesome dengan Kakaknya!

Kepulauan Yapen - Polda Papua mengusut kasus dugaan penganiayaan oleh calon wakil gubernur (Cawagub) Papua terhadap sang istri. Cawagub berinisial YB itu diduga menganiaya istrinya, GR. Sebelum penganiayaan, pelaku memaksa korban minum minuman keras hingga memaksa berhubungan badan bertiga atau threesome.
Peristiwa terjadi di sebuah hotel di Kepulauan Yapen, Papua, pada Minggu (1/12) sekitar pukul 01.00 WIT. Dilansir detikSulsel, awalnya pelaku YB meminta istrinya datang ke hotel itu untuk menyelesaikan masalah rumah tangga mereka. Namun, sesampai di lokasi, korban disuruh menenggak minuman keras.

"Pelaku memaksa korban untuk minum minuman keras. Karena korban tidak mau, sehingga minuman tersebut tumpah dan membasahi baju korban," jelas Kabid Humas Polda Papua Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo, Sabtu (7/12/2024).

Korban GR kemudian membuka gorden karena curiga ada orang lain di sana. Ternyata memang ada kakak perempuannya yang dalam kondisi mabuk. Di situ, pelaku YB memaksa istrinya berhubungan badan bertiga dengan sang kakak.

"Pelaku dengan paksa membuka pakaian korban dan memaksa korban untuk melakukan hubungan badan dengan kakak korban. Namun korban tidak mau dan berusaha untuk melarikan diri dari dalam kamar hotel tersebut," lanjut Benny.

Dari hotel, korban pulang ke rumahnya. Pelaku menyusul pukul 04.00 WIT. Kemudian terjadi cekcok antara keduanya yang berujung penganiayaan oleh pelaku YB. Pelaku menarik rambut korban dan menampar korban. Akibat penganiayaan itu, korban sempat pingsan.

"Beberapa saat setelah korban sadar kemudian pelaku menelepon korban dan menyuruh korban untuk datang lagi ke hotel. Namun korban tidak mau dan terlapor mengancam akan melakukan pemukulan terhadap korban sampai korban terluka," terangnya.

Korban kemudian menggunakan speedboat untuk melaporkan kejadian penganiayaan itu ke Polsek Biak Numfor. Kasus itu kemudian dilimpahkan ke Polda Papua.

Atas perbuatannya, pelaku YB terancam dijerat pasal 46 jo pasal 8 huruf a dan atau pasal 44 ayat 1 jo pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000.

Logo
Copyright © 2025 Tumble. All rights reserved.