Erick Thohir Tegas: Direksi dan Komisaris BUMN yang Korupsi Tetap Dipenjara
Jakarta — Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi di lingkungan BUMN tanpa pandang bulu. Dalam pernyataan terbarunya, Erick menyampaikan bahwa direksi dan komisaris BUMN yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi tidak hanya akan dicopot dari jabatannya, tetapi juga akan diproses hukum hingga dipenjara.
"Siapapun yang menyalahgunakan jabatan di BUMN untuk keuntungan pribadi akan kami tindak tegas. Tidak ada toleransi. Jika terbukti korupsi, mereka akan kami pecat dan serahkan kepada aparat penegak hukum," kata Erick dalam sebuah konferensi pers.
Pernyataan ini diperkuat oleh sejumlah tindakan nyata yang telah dilakukan Kementerian BUMN bersama aparat penegak hukum. Salah satu contohnya adalah penetapan tersangka terhadap Direktur Utama PT Waskita Karya, Destiawan Soewardjono, oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi proyek fiktif. Kasus ini menjadi peringatan bagi pejabat BUMN lainnya untuk tidak bermain-main dengan uang negara.
Tak hanya itu, Erick juga telah melakukan perombakan besar-besaran di jajaran direksi dan komisaris PT Pertamina Patra Niaga menyusul terungkapnya kasus dugaan korupsi yang ditaksir merugikan negara hingga Rp193,7 triliun. Erick memastikan bahwa kementeriannya telah melakukan berbagai langkah perbaikan sistem untuk mencegah kasus serupa terulang di masa depan.
"Kami tidak kecolongan. Justru ini bukti bahwa sistem pengawasan internal mulai berjalan. Kementerian BUMN secara aktif bekerja sama dengan KPK dan Kejaksaan Agung untuk menindak tegas pelaku-pelaku korupsi di tubuh BUMN," ujar Erick.
Melalui langkah-langkah ini, Erick Thohir menunjukkan bahwa pemerintah serius dalam membenahi tata kelola BUMN, membangun budaya kerja yang bersih, serta menegakkan hukum tanpa kompromi.