Harvey Moeis Diganjar 20 Tahun Penjara, Vonis Diperberat Setelah Banding

· 1 min read
dynasty4dtoto-gifoasistogel-gif
Harvey Moeis

Pengadilan Tinggi Jakarta telah memperberat hukuman Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar. Keputusan ini diambil setelah proses banding yang diajukan oleh pihak kejaksaan.

Sebelumnya, Harvey Moeis dijatuhi vonis 6 tahun 6 bulan penjara dengan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Namun, setelah banding, pengadilan memutuskan untuk memperberat hukuman menjadi 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar.

Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa mereka menghormati putusan hakim Pengadilan Tinggi Jakarta yang memperberat vonis Harvey Moeis.

Vonis yang diperberat ini mencerminkan keseriusan hukum dalam menangani kasus yang melibatkan Harvey Moeis, yang menjadi perhatian publik, terutama mengingat statusnya sebagai suami Sandra Dewi, yang dikenal sebagai salah satu selebriti terkenal di Indonesia.

Proses hukum terhadap Harvey Moeis masih berjalan, dan publik akan terus mengikuti perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini.

Logo
Copyright © 2025 Tumble. All rights reserved.