Indonesia Serahkan Dua WNA Terpidana Mati Kasus Narkotika ke Pemerintah Inggris
Jakarta — Pemerintah Indonesia telah menyerahkan dua warga negara asing (WNA) yang terpidana mati dalam kasus narkotika ke Pemerintah Inggris, dalam sebuah langkah yang menegaskan komitmen kedua negara dalam menangani kejahatan lintas negara. Penyerahan tersebut dilakukan melalui sebuah proses ekstradisi yang diatur dalam perjanjian hukum antara Indonesia dan Inggris.
Kedua terpidana, yang merupakan bagian dari jaringan internasional penyelundupan narkoba, dihukum mati oleh pengadilan Indonesia setelah terbukti terlibat dalam kegiatan penyelundupan narkotika dalam jumlah besar. Kasus ini menarik perhatian internasional, mengingat Indonesia memiliki salah satu hukuman terberat bagi pelaku kejahatan narkotika, termasuk hukuman mati bagi penyelundup yang membawa narkotika dalam jumlah besar.
Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM, menyatakan bahwa penyerahan ini dilakukan setelah mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk kesepakatan bilateral antara Indonesia dan Inggris serta prinsip-prinsip hukum internasional yang mendasari proses ekstradisi. Proses ini juga menunjukkan pentingnya kerja sama internasional dalam memerangi perdagangan narkoba global.
Kedua terpidana akan menjalani sisa hukuman mereka di Inggris, sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara asal mereka. Meski demikian, penyerahan ini juga menimbulkan perdebatan terkait dengan penerapan hukuman mati yang masih berlaku di Indonesia, terutama dalam konteks hubungan dengan negara-negara yang lebih kritis terhadap hukuman mati.
"Indonesia berkomitmen untuk mematuhi peraturan hukum internasional, namun juga mempertahankan kebijakan yang tegas dalam memberantas narkotika yang dapat merusak generasi muda kita," ujar juru bicara Kementerian Luar Negeri Indonesia dalam sebuah pernyataan.
Pihak Inggris belum memberikan pernyataan resmi terkait penerimaan kedua terpidana tersebut, namun diharapkan bahwa proses hukum yang akan dijalani mereka di Inggris akan dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan hak asasi manusia yang berlaku di negara tersebut.








