Polemik 4 Pulau Aceh yang Masuk Wilayah Sumatera Utara, Bagaimana Penyelesaiannya?
Jakarta, 17 Juni 2025 – Polemik terkait status empat pulau yang selama ini diklaim sebagai bagian dari wilayah Provinsi Aceh, namun ternyata masuk dalam peta administrasi Provinsi Sumatera Utara, kembali menjadi perhatian publik. Persoalan ini memicu perdebatan antara pemerintah daerah Aceh dan Sumatera Utara, serta menimbulkan kekhawatiran akan potensi konflik di masa depan.
Ketidakjelasan batas administratif antara dua provinsi ini sebenarnya sudah berlangsung lama, namun belum mendapatkan penyelesaian definitif. Keempat pulau tersebut memiliki nilai strategis, baik dari segi sumber daya alam maupun potensi pariwisata, sehingga membuat keduanya merasa berhak mengelolanya.
Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri menyatakan telah memulai proses klarifikasi batas wilayah dengan melibatkan Badan Informasi Geospasial (BIG). Teknologi pemetaan modern seperti Sistem Informasi Geografis (GIS) dan Global Positioning System (GPS) digunakan untuk memastikan batas administratif yang tepat sesuai data lapangan.
Selain itu, dialog intensif antar pemerintah provinsi Aceh dan Sumatera Utara tengah difasilitasi untuk mencapai kesepakatan bersama. Pemerintah berharap penyelesaian damai dapat ditemukan tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan yang dapat mengganggu stabilitas daerah.
Jika hasil kajian dan dialog telah rampung, pemerintah pusat akan mengeluarkan keputusan final sebagai landasan hukum batas wilayah. Sementara itu, opsi pengelolaan bersama juga tengah dipertimbangkan agar kedua daerah dapat memanfaatkan potensi pulau tersebut secara adil.
Kepala Dinas Pemerintahan Aceh mengungkapkan bahwa pihaknya sangat mengharapkan proses ini berjalan transparan dan mengedepankan musyawarah demi kepentingan masyarakat kedua provinsi.
Polemik ini menjadi pelajaran penting mengenai pentingnya kejelasan batas wilayah administratif demi menjaga harmoni antar daerah dan memaksimalkan pengelolaan sumber daya yang ada.