Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan fakta mencengangkan terkait maraknya aktivitas judi online di Indonesia. Dalam laporan terbarunya, PPATK mencatat bahwa perputaran dana dari praktik judi online sepanjang tahun 2024 telah mencapai angka fantastis, yaitu Rp283 triliun. Angka ini menunjukkan lonjakan drastis jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, dan menimbulkan kekhawatiran serius di kalangan pemangku kepentingan.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menjelaskan bahwa peningkatan aktivitas ini dipengaruhi oleh kemudahan akses terhadap situs judi online serta rendahnya nominal deposit, yang bisa dimulai hanya dari Rp10.000. Fenomena ini membuat judi online menjangkau hampir seluruh lapisan masyarakat, mulai dari kalangan menengah ke bawah hingga anak-anak di bawah umur.
Lebih mengkhawatirkan lagi, PPATK menemukan bahwa banyak pelaku menggunakan rekening fiktif atau rekening milik orang lain untuk menyamarkan aliran dana. Praktik ini membuat penelusuran keuangan menjadi lebih kompleks. Pada semester pertama 2024 saja, transaksi judi online telah menyentuh angka Rp174,56 triliun, dan diperkirakan akan terus bertambah hingga akhir tahun.
Sebagai respons, PPATK telah mengambil langkah tegas dengan memblokir sementara 3.935 rekening yang terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online, dengan total saldo mencapai Rp167 miliar. Selain itu, lebih dari 60 juta transaksi keuangan telah dianalisis untuk mengidentifikasi pola dan jaringan yang terlibat.
Fenomena ini bukan hanya berdampak secara ekonomi, tetapi juga sosial. Beberapa laporan menyebutkan bahwa ada individu yang menghabiskan hingga 70 persen penghasilannya untuk berjudi. Mirisnya, pelaku judi online kini mencakup anak-anak dengan usia di bawah 10 tahun, menunjukkan betapa masif dan tidak terkendalinya penyebaran platform ilegal ini.
Pemerintah bersama lembaga-lembaga terkait diimbau untuk segera mengambil langkah strategis dan terkoordinasi guna menekan laju perkembangan judi online di tanah air, serta melindungi masyarakat dari dampak buruk sosial dan finansial yang ditimbulkannya.