Ramai Isu Prabowo Kirim Surpres Pergantian Kapolri, Istana Tegas Membantah
Jakarta, 13 September 2025 — Di tengah ramainya spekulasi publik mengenai pergantian pucuk pimpinan Polri, Istana Kepresidenan akhirnya angkat suara menanggapi isu yang menyebutkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mengirimkan surat presiden (surpres) ke DPR RI terkait penggantian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Dalam pernyataan resminya kepada media, Prasetyo menyebut bahwa hingga saat ini belum ada surat yang dikirim oleh Presiden ke DPR terkait pergantian Kapolri.
“Tidak ada surpres yang dikirim. Semua proses pergantian pejabat tinggi negara, termasuk Kapolri, tentu dilakukan sesuai mekanisme dan pertimbangan matang. Sampai hari ini, belum ada dokumen tersebut dikirim ke DPR,” ujar Prasetyo, Jumat (13/9).
Pernyataan senada juga disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Ia menegaskan bahwa pihaknya belum menerima surat apapun dari Presiden terkait hal tersebut. Dasco juga meminta masyarakat untuk tidak berspekulasi berlebihan sebelum ada informasi resmi dari pemerintah.
Spekulasi Mencuat di Tengah Sorotan Publik
Isu pergantian Kapolri mencuat seiring meningkatnya sorotan publik terhadap kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Beberapa insiden belakangan ini, termasuk penanganan aksi demonstrasi yang memicu korban sipil, membuat posisi Kapolri menjadi perbincangan hangat di ruang publik.
Beberapa media bahkan menyebut bahwa sejumlah nama jenderal bintang tiga telah masuk dalam bursa calon Kapolri. Nama-nama seperti Komjen Dedi Prasetyo (Wakapolri), Komjen Suyudi Ario Seto (Kepala BNN), dan Komjen Wahyu Widada (Kabaintelkam) disebut-sebut sebagai kandidat potensial. Namun, hingga kini belum ada konfirmasi resmi dari pihak Istana maupun Mabes Polri.
Proses Sesuai Konstitusi
Pergantian Kapolri merupakan hak prerogatif Presiden yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Namun proses tersebut tetap memerlukan persetujuan DPR RI.
Dalam situasi ini, pemerintah memastikan bahwa tidak ada proses yang berjalan diam-diam, dan jika memang akan dilakukan pergantian, publik akan diberi tahu melalui jalur resmi.
“Semua hal menyangkut jabatan strategis akan dikomunikasikan secara resmi oleh pemerintah,” tutup Mensesneg Prasetyo.
Meski isu ini sempat membuat publik berspekulasi, klarifikasi dari Istana dan DPR menjadi penegas bahwa hingga kini Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo masih menjabat, dan belum ada keputusan apapun terkait penggantian dirinya.