Sadis! 32 luka tusukan Kesya Lestaluhu Oleh Oknum TNI AL
SORONG – Penyelidikan Polisi Militer TNI Angkatan Laut (POMAL) Lantamal XIV.akhirnya berhasil mengungkap tragedi memilukan yang menewaskan Kesya Irena Yola Lestaluhu (20). Korban ditemukan tak bernyawa dengan 32 luka tusukan di Pantai Saoka, Kota Sorong, Papua Barat Daya, pada Minggu (12/1/2025).
Pelaku, Kelasi Satu (TTU) Agung Suyono Wahyudi Ponidi, seorang anggota aktif TNI AL, kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia ditahan di Mako POMAL Lantamal XIV Sorong dan dijerat Pasal 340 KUHP Militer tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kepala Seksi Penyelidikan Kriminal Polisi Militer Angkatan Laut, Mayor (PM) Anton Sugiharto, dalam konferensi pers Rabu (15/1/2025), mengungkapkan bahwa tindakan keji pelaku dipicu oleh ketidakpuasan emosional. Korban menghentikan hubungan intim secara tiba-tiba, memancing kemarahan pelaku yang berada di bawah pengaruh minuman keras.
“Kejadian tragis ini bermula dari penghentian aktivitas (hubungan intim) secara mendadak. Ditambah dengan pengaruh minuman keras, emosi pelaku memuncak hingga nekat menghilangkan nyawa korban dengan cara brutal,” ujar Mayor Anton.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa korban dan pelaku bertemu di sebuah tempat hiburan malam (THM) di Kota Sorong. Pelaku tiba lebih dulu pada Sabtu malam (11/1/2025), sementara korban tiba bersama rombongannya pada Minggu dini hari (12/1/2025). Keduanya berkenalan melalui seorang saksi berinisial S.
Pada pukul 03.00 WIT, Pelaku dan korban mengantar rekan pelaku, namun korban kembali ke THM, selanjutnya pada pukul 04.30 WIT keduanya keluar bersama menggunakan mobil Toyota Innova hitam.
Mereka sempat bergabung dengan rombongan lain di depan Hotel Waigo, dekat Tembok Berlin, untuk melanjutkan pesta minuman keras. Ketika salah satu saksi berinisial S mengajak korban pulang, korban menolak dan memutuskan untuk tetap bersama pelaku.
Selanjutnya, pelaku dan korban menuju sebuah hotel di depan Hotel Citra dengan maksud untuk check-in, namun rencana tersebut batal karena alasan yang tidak diungkapkan. Keduanya kemudian melanjutkan perjalanan ke Pantai Saoka. Dalam perjalanan tersebut, keduanya masih berada di bawah pengaruh minuman keras.
Pelaku mengungkapkan bahwa mereka sempat melakukan hubungan intim di dalam mobil, yang kemudian dilanjutkan di luar mobil. Namun, saat korban tiba-tiba menghentikan aktivitas tersebut, pelaku yang terbakar emosi langsung mengambil sangkur dan menikam korban berkali-kali hingga meninggal dunia.
Tim penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban, sarung sangkur, mobil, serta rekaman CCTV di area tempat hiburan malam. Namun, hingga saat ini, senjata tajam yang digunakan pelaku masih dalam proses pencarian.
“Tahapan penyelidikan terus berlangsung, meskipun perkara ini telah masuk ke tahap penyidikan. Kami bekerja sama dengan Reskrim Polresta Sorong untuk menemukan sangkur yang digunakan dalam pembunuhan ini,” jelas Mayor Anton.
Hingga kini, empat saksi telah diperiksa, termasuk saksi berinisial S yang terakhir bertemu korban di tempat hiburan malam. Mayor Anton menegaskan bahwa kasus ini merupakan tindakan individual tanpa melibatkan pihak lain.
“Kasus ini murni dilakukan oleh pelaku seorang diri. Tidak ada pihak lain yang terlibat. Motifnya jelas, yakni emosi yang dipicu oleh penghentian hubungan intim secara tiba-tiba serta pengaruh alkohol,” ujarnya.
Komandan Polisi Militer Lantamal XIV Sorong, Letkol (PM) Dian Sumpena, memastikan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan pelaku akan dikenai hukuman maksimal.
“Pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP Militer, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Selain itu, pelaku juga akan dipecat dari kesatuan TNI AL,” tegas Letkol Dian.
Pihak POMAL Lantamal XIV
menegaskan komitmennya untuk menjalankan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mereka tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan kriminal yang mencoreng nama baik institusi TNI AL. Penyelidikan masih berlangsung,
sumber artikel : suksesslot