Suami di Pekanbaru Bunuh Istri dengan Kapak, Diduga Marah Karena Ponsel Digadaikan
Pekanbaru, Riau – Seorang perempuan bernama Wahyuni (36) ditemukan tewas mengenaskan di rumahnya di Jalan Teluk Leok, Kelurahan Limbungan Timur, Kecamatan Rumbai Barat, Kota Pekanbaru, pada Rabu (20/11/2024) sekitar pukul 04.30 WIB. Korban diduga dibunuh oleh suami sirinya sendiri, A alias Ijal (32), menggunakan sebuah kapak.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Jeki Rahmat Mustika mengonfirmasi bahwa pelaku telah ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian. “Pelaku ditangkap saat berada di sebuah bengkel di kawasan Jalan Pemuda, Payung Sekaki,” ujarnya dalam konferensi pers.
Diduga Dipicu Pertengkaran Soal Ponsel
Motif pembunuhan bermula dari pertengkaran rumah tangga, salah satunya dipicu oleh tindakan pelaku yang menggadaikan ponsel korban tanpa izin. Korban marah dan sempat menolak tidur bersama pelaku malam sebelum kejadian.
Menurut keterangan polisi, pelaku sudah lima kali mencoba mendekati korban dan mengajaknya tidur bersama, namun selalu ditolak. Hal tersebut membuat pelaku marah dan merasa terhina.
“Subuh hari, saat korban sedang tidur di ruang tamu, pelaku mengambil kapak dan menghantam kepala korban berkali-kali hingga tewas di tempat,” jelas Kombes Jeki.
Kapak Dibuang, Pelaku Melarikan Diri
Setelah membunuh korban, pelaku kabur menggunakan sepeda motor dan sempat membuang kapak yang digunakan ke Parit Belanda. Namun aparat kepolisian yang bergerak cepat berhasil menemukan pelaku dalam waktu kurang dari 13 jam sejak kejadian.
Pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Anak-anak Jadi Korban Tak Langsung
Korban diketahui memiliki empat orang anak, yang kini harus kehilangan sosok ibu akibat kekerasan dalam rumah tangga. Kepolisian dan Dinas Sosial setempat menyatakan akan memberikan pendampingan psikologis terhadap anak-anak yang turut menyaksikan dampak dari peristiwa mengerikan ini.
Peristiwa ini menambah daftar panjang kasus kekerasan dalam rumah tangga di Indonesia. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan konflik rumah tangga secara damai dan tidak mengedepankan kekerasan.