Terancam Penjara Seumur Hidup, Eks Bupati Lampung Timur Pilih Bungkam di Hadapan Penyidik
Bandar Lampung – Mantan Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret namanya. Ia diduga terlibat dalam dua perkara besar, yakni proyek penataan gerbang rumah dinas bupati serta penyelewengan dana Participating Interest (PI) 10% dari wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES). Dalam kasus ini, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp3,8 miliar.
Ancaman hukuman yang membayangi Dawam sangat berat. Berdasarkan pasal yang disangkakan, ia terancam pidana penjara maksimal seumur hidup. Meski demikian, saat diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Dawam memilih untuk tidak banyak berkomentar. Kepada awak media, ia hanya mengatakan singkat, “Silakan tanya ke penyidik saja.”
Dalam kasus dugaan korupsi dana PI, Dawam diduga menerima aliran dana sebesar Rp322 juta lebih dari hasil kerja sama antara PDAM Way Guruh dengan pihak pengelola wilayah kerja migas tersebut. Uang tersebut memang telah dikembalikan oleh Dawam ke PDAM, namun menurut pihak kejaksaan, pengembalian dana tidak serta-merta menghapus unsur pidana dalam perbuatannya.
Kejati Lampung telah menyita aset dan uang tunai sebesar Rp84 miliar lebih dalam rangka penyelidikan kasus ini. Selain itu, sebanyak 27 saksi telah dipanggil untuk dimintai keterangan, termasuk dari kalangan birokrat dan pihak swasta yang terlibat dalam aliran dana tersebut.
Kasus yang menjerat Dawam Rahardjo menambah daftar panjang catatan kelam kepala daerah di Lampung Timur. Sebelumnya, mantan Bupati Satono juga terjerat kasus korupsi APBD senilai Rp119 miliar dan sempat menjadi buronan selama satu dekade sebelum akhirnya meninggal dunia.
Publik kini menanti langkah tegas dari penegak hukum. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum menjadi harapan utama masyarakat agar kasus ini tak berakhir dengan kompromi. Sementara itu, Dawam Rahardjo harus bersiap menghadapi proses hukum panjang yang bisa saja membawanya pada vonis penjara seumur hidup.