Bantah Terima 50 Persen dari Perlindungan Situs Judi Online, Budi Arie: Itu Narasi Jahat

· 3 min read
dynasty4dtoto-gifoasistogel-gif
Bantah Terima 50 Persen dari Perlindungan Situs Judi Online, Budi Arie: Itu Narasi Jahat

Budi Arie Bantah Terima Uang Perlindungan Judi Online: “Itu Narasi Jahat dan Fitnah Politik”

JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi secara tegas membantah tudingan yang menyebut dirinya menerima 50 persen dari perlindungan situs judi online. Dalam keterangannya kepada media, Budi menyebut tuduhan tersebut sebagai narasi jahat yang tidak berdasar dan bagian dari upaya framing politik untuk menjatuhkan reputasinya.

"Itu narasi jahat. Saya tidak pernah terlibat dan siap diperiksa oleh pihak berwenang," ujar Budi Arie, merespons isu yang sempat ramai di media sosial dan sejumlah kanal berita daring.

Tudingan itu muncul di tengah upaya keras Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam memberantas praktik judi online di Indonesia. Sejak dibentuknya Satuan Tugas (Satgas) Judi Online, Budi Arie mengklaim telah berhasil menutup lebih dari 3 juta situs judi ilegal dan menurunkan akses masyarakat terhadap judi online hingga 50 persen. Data ini merujuk pada laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada pertengahan 2024.

Lebih lanjut, Budi Arie juga membantah adanya usulan untuk mengenakan pajak terhadap aktivitas judi online. Menurutnya, judi adalah kegiatan ilegal yang justru menjadi penyebab baru kemiskinan di tengah masyarakat.

“Tidak ada itu pajak judi online. Judi adalah kegiatan ilegal. Justru kami sedang berusaha memberantasnya. Ini adalah sumber kemiskinan baru,” tegas Budi dalam sebuah konferensi pers di Jakarta.

Isu ini juga mencuat seiring dengan penangkapan sejumlah oknum di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang diduga terlibat dalam praktik perlindungan situs judi online. Meski begitu, Budi menegaskan dirinya tidak memiliki keterlibatan dalam kasus tersebut dan mendukung penuh proses hukum yang berjalan.

Dalam menanggulangi judi online, Budi menjelaskan pentingnya sinergi lintas lembaga. Kominfo bertugas memblokir situs ilegal, sementara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia berwenang memutus alur transaksi keuangan yang digunakan dalam praktik perjudian.

Budi Arie menyatakan akan terus melanjutkan langkah pemberantasan judi online tanpa kompromi. Ia menutup pernyataannya dengan keyakinan bahwa kebenaran akan terungkap, dan ia meminta publik tidak mudah terprovokasi oleh isu yang belum terbukti.

Logo
Copyright © 2025 Tumble. All rights reserved.