Dana KJP Plus Tahap II Cair Mulai 10 September, Ini Besarannya untuk Jenjang SD hingga SMA
Jakarta – Kabar gembira bagi para orang tua dan siswa penerima manfaat Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mulai mencairkan Dana KJP Plus Tahap II mulai tanggal 10 September 2025. Program bantuan pendidikan ini kembali disalurkan kepada siswa dari jenjang SD hingga SMA/SMK di wilayah DKI Jakarta.
Pencairan dana dilakukan setelah proses pendaftaran dan verifikasi tahap kedua ditutup pada 7 Agustus lalu. Adapun penetapan daftar penerima berlangsung sejak 18 Agustus hingga 30 September 2025. Meskipun begitu, sebagian besar dana mulai masuk ke rekening siswa penerima mulai pertengahan bulan, tepatnya sekitar tanggal 10 September.
Program KJP Plus ini bertujuan untuk mendukung keberlanjutan pendidikan anak-anak dari keluarga tidak mampu dengan memberikan bantuan dana pendidikan bulanan. Besaran dana yang diterima bervariasi, tergantung pada jenjang pendidikan masing-masing siswa.
Untuk siswa jenjang Sekolah Dasar (SD), termasuk SDLB dan MI, bantuan yang diberikan sebesar Rp 250.000 per bulan. Sementara itu, bagi siswa SMP/MTs/SMPLB, nominal bantuan meningkat menjadi Rp 300.000 per bulan. Siswa SMA/MA/SMALB menerima dana paling besar, yakni Rp 420.000 per bulan.
Tak hanya itu, bagi siswa yang bersekolah di lembaga pendidikan swasta, pemerintah juga menambahkan bantuan biaya SPP. Tambahan SPP ini sebesar Rp 130.000 untuk SD swasta, Rp 170.000 untuk SMP swasta, dan Rp 290.000 untuk SMA swasta per bulan.
Masyarakat dapat memeriksa status penerima KJP Plus melalui situs resmi kjp.jakarta.go.id