Danpuspom TNI Tertibkan Penggunaan Strobo dan Sirene: "Tot Tot Wuk Wuk" Dinilai Ganggu dan Picu Emosi
Jakarta – Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Mayjen TNI Yusri Nuryanto, mengeluarkan pernyataan tegas terkait maraknya penggunaan strobo dan sirene secara sembarangan oleh sejumlah oknum anggota TNI di jalan raya. Dalam upaya penertiban, Danpuspom menegaskan bahwa penggunaan perangkat seperti strobo dan suara sirene yang dikenal dengan istilah "tot tot wuk wuk" hanya boleh digunakan dalam kondisi tertentu dan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Mayjen Yusri menyampaikan bahwa banyak keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan penggunaan strobo dan sirene yang tidak pada tempatnya. Suara nyaring dan kilatan lampu terang tersebut dinilai tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga bisa memancing emosi pengguna jalan lain.
"Kami akan menertibkan. Jangan sampai alat yang semestinya digunakan untuk keperluan darurat malah membuat masyarakat merasa terganggu," tegasnya kepada wartawan, Jumat (20/9).
Ia menambahkan bahwa Panglima TNI sendiri telah memberikan contoh nyata dengan tidak menggunakan strobo dan sirene dalam kegiatan dinas, kecuali dalam kondisi tertentu yang bersifat darurat atau memerlukan pengawalan khusus. Arahan ini juga sudah diteruskan ke seluruh jajaran TNI agar dipatuhi.
Respons Publik dan Aparat
Langkah ini muncul di tengah maraknya protes masyarakat yang diungkapkan melalui gerakan viral bertajuk "Stop Tot Tot Wuk Wuk di Jalan". Gerakan ini muncul sebagai bentuk keresahan warga terhadap banyaknya kendaraan – baik dari institusi pemerintah, militer, maupun sipil – yang menggunakan sirene dan strobo tanpa alasan jelas.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Agus Suryonugroho, turut merespons positif gelombang kritik tersebut. Ia menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan evaluasi menyeluruh terkait penggunaan strobo dan sirene oleh personel kepolisian, terutama untuk kegiatan pengawalan yang tidak bersifat mendesak.
"Kami setuju dengan keresahan masyarakat. Evaluasi sedang berjalan. Kalau tidak penting, tidak perlu ada bunyi-bunyian yang bisa ganggu pengguna jalan lain," ujarnya.
Aturan Penggunaan Sudah Jelas
Penggunaan strobo dan sirene telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang secara tegas membatasi penggunaannya hanya untuk kendaraan darurat, seperti ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, dan kendaraan pengawalan tertentu dalam kondisi mendesak.
Meski begitu, pelanggaran masih kerap terjadi – bahkan oleh kendaraan yang membawa pejabat negara atau petugas berseragam. Hal inilah yang dinilai mencoreng etika berlalu lintas dan menciptakan kesan "pengistimewaan" di jalan raya.
Penegasan Etika, Bukan Sekadar Aturan
Lebih dari sekadar mematuhi aturan hukum, Mayjen Yusri juga menekankan pentingnya memberi contoh etika berlalu lintas dari jajaran TNI kepada masyarakat. Ia berharap langkah ini menjadi awal dari perubahan budaya berkendara yang lebih tertib dan saling menghargai di jalan.
Penutup
Dengan adanya penertiban dari TNI serta evaluasi dari Polri, masyarakat berharap agar jalanan kembali menjadi ruang publik yang aman, nyaman, dan bebas dari suara "tot tot wuk wuk" yang sering memancing ketegangan.