Gibran Soroti Nasib 5 Juta PRT, Minta Pengesahan RUU PPRT Dipercepat

· 3 min read
dynasty4dtoto-gifoasistogel-gif
Gibran Soroti Nasib 5 Juta PRT, Minta Pengesahan RUU PPRT Dipercepat

Gibran Soroti Nasib 5 Juta Pekerja Rumah Tangga, Desak Pengesahan RUU PPRT Dipercepat

Jakarta – 16 Juli 2025 — Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap nasib jutaan pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia. Dalam pernyataan terbarunya, Gibran menyoroti urgensi pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang telah lama terkatung-katung di parlemen, dan mendesak agar proses legislasi segera dituntaskan.

Menurut Gibran, saat ini terdapat lebih dari 5 juta pekerja rumah tangga di Indonesia yang sebagian besar belum memiliki perlindungan hukum yang memadai. Banyak dari mereka bekerja tanpa kontrak yang jelas, menerima upah di bawah standar, dan tidak jarang mengalami kekerasan atau eksploitasi dari majikan maupun agen penyalur.

“RUU PPRT bukan hanya soal legalitas, tapi juga bentuk penghormatan terhadap martabat dan hak asasi para pekerja rumah tangga. Mereka layak dilindungi sebagaimana pekerja formal lainnya,” tegas Gibran dalam sebuah pernyataan yang dirilis usai rapat koordinasi di Istana Wapres, Jakarta.

Dorongan Serius untuk DPR

Gibran menegaskan bahwa pemerintah, termasuk Presiden Prabowo Subianto, memberi perhatian serius terhadap isu ini. Ia menyayangkan proses legislasi RUU PPRT yang sudah berlangsung hampir dua dekade, sejak pertama kali diusulkan pada tahun 2004, namun belum juga disahkan hingga kini.

“Kita tidak boleh membiarkan nasib jutaan orang terus digantung. Sudah terlalu lama mereka menunggu,” ujarnya, sembari meminta DPR mempercepat proses pembahasan dan pengesahan RUU tersebut sebagai bagian dari Prolegnas prioritas tahun 2025.

Masalah Penyalur Ilegal dan Kekerasan

Gibran juga menyoroti praktik lembaga penyalur tenaga kerja yang kerap bertindak semaunya. Banyak dari penyalur ini tidak melakukan seleksi atau pelatihan yang layak, bahkan tidak menyediakan perjanjian kerja tertulis antara PRT dan pemberi kerja.

“Tanpa payung hukum, para pekerja ini menjadi sangat rentan. RUU PPRT akan mengatur mekanisme perekrutan yang adil, perlindungan dari kekerasan, dan jaminan sosial yang layak,” tambah Gibran.

Dukungan dari Masyarakat Sipil

Desakan pengesahan RUU PPRT juga terus digaungkan oleh organisasi masyarakat sipil, seperti JALA PRT, Komnas Perempuan, dan berbagai aktivis HAM. Mereka menyambut baik sikap Wapres Gibran yang dianggap memberikan dorongan moral dan politik yang kuat kepada DPR untuk segera bertindak.

Kesimpulan:
Seruan Gibran Rakabuming Raka menjadi sinyal kuat dari pemerintah pusat untuk segera mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Dengan lebih dari lima juta orang menggantungkan hidup dari profesi ini, RUU tersebut dianggap sebagai kunci menuju keadilan dan perlindungan menyeluruh bagi salah satu kelompok pekerja paling rentan di Indonesia.

Jika disahkan, RUU ini diharapkan menjadi tonggak baru bagi perlindungan PRT dan menjadi standar hukum yang adil antara pekerja dan pemberi kerja di ranah domestik.

Logo
Copyright © 2025 Tumble. All rights reserved.