Komdigi Tegaskan Komitmen Tangani Konten Negatif, Konten Judi Online Masih Mendominasi
Jakarta, 16 September 2025 – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas konten negatif di ruang digital Indonesia. Sejak Oktober 2024 hingga Mei 2025, Komdigi mencatat telah memblokir hampir dua juta konten negatif, dengan konten judi online menjadi yang paling mendominasi.
Dalam laporan resminya, Komdigi mengungkapkan bahwa dari 1.940.399 konten yang diblokir, sebanyak 76,8% atau lebih dari 1,3 juta konten berkaitan dengan praktik perjudian daring. Sementara sisanya terdiri dari konten pornografi, penipuan digital, ujaran kebencian, serta penyebaran hoaks.
"Ini adalah bentuk komitmen kami untuk menciptakan ruang digital yang aman dan sehat bagi masyarakat," ujar Juru Bicara Komdigi, Rabu (15/9). Ia menambahkan bahwa proses pemantauan kini diperkuat dengan sistem kecerdasan buatan (AI) untuk mempercepat deteksi konten bermasalah.
Mayoritas konten judi yang ditemukan tersebar di berbagai situs web dan alamat IP yang kerap berganti nama dan domain untuk menghindari pemblokiran. Selain itu, sejumlah konten juga ditemukan tersebar melalui media sosial seperti Facebook, Instagram, dan platform pesan instan.
Komdigi juga menekankan pentingnya partisipasi publik dalam pelaporan konten negatif. Melalui kanal aduankonten.id, masyarakat berperan aktif dalam melaporkan temuan konten yang dianggap meresahkan. Ribuan laporan yang masuk setiap pekan menjadi dasar tindak lanjut terhadap situs-situs bermasalah.
Namun di tengah langkah tegas ini, tantangan tetap membayangi. Perputaran situs judi yang cepat serta munculnya oknum tidak bertanggung jawab, termasuk dugaan keterlibatan pihak internal dalam membekingi aktivitas ilegal, menjadi sorotan publik dan media.
Sebagai respons, Komdigi berjanji akan terus memperkuat kerja sama dengan penyelenggara sistem elektronik (PSE), aparat penegak hukum, serta melakukan audit internal untuk menjamin integritas kebijakan pemberantasan konten negatif.
"Kami tidak akan berhenti. Perang terhadap konten judi online bukan sekadar pemblokiran, tapi juga penegakan hukum yang menyeluruh," tegas Komdigi dalam pernyataan resminya.
Dengan meningkatnya literasi digital dan kesadaran masyarakat, diharapkan ruang digital Indonesia ke depan bisa menjadi lingkungan yang lebih positif, produktif, dan bebas dari konten berbahaya.