PPK Satker PJN Wilayah I Sumut Diduga Terima Suap Rp120 Juta Terkait Proyek Jalan
Jakarta, 28 Juni 2025 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara. Dalam keterangan resminya, KPK mengungkap bahwa salah satu pejabat yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumatera Utara.
PPK bernama Heliyanto (HEL) itu diduga menerima suap senilai Rp120 juta dari dua pihak kontraktor, yakni Direktur PT DNG (KIR) dan Direktur PT RN (RAY). Uang tersebut diberikan secara bertahap mulai Maret 2024 hingga Juni 2025 untuk memuluskan proses pengadaan proyek jalan melalui sistem e-katalog.
“HEL diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam proses pelaksanaan proyek dan menerima uang suap sebesar Rp120 juta dari para kontraktor sebagai imbalan atas pengaturan pemenang proyek,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Brigjen Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Jakarta.
Suap diberikan agar perusahaan pemberi dapat ditunjuk sebagai pelaksana proyek tanpa melalui mekanisme seleksi yang wajar dan kompetitif. KPK menyebut tindakan ini sebagai bagian dari pola korupsi sistemik yang melibatkan pejabat teknis dan swasta dalam pengaturan proyek infrastruktur.
Selain Heliyanto, KPK juga menetapkan empat tersangka lain, yakni Kepala Dinas PUPR Sumut (TOP), Kepala UPTD Gunung Tua merangkap PPK (RES), serta dua pemberi suap dari sektor swasta (KIR dan RAY). Seluruh tersangka kini ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan KPK, terhitung sejak 28 Juni hingga 17 Juli 2025.
KPK menduga praktik suap ini terjadi dalam proyek jalan senilai total Rp231,8 miliar, yang dibagi dalam beberapa paket pekerjaan. Selain menerima uang tunai, para tersangka juga diduga melakukan manipulasi dalam proses administrasi dan pelaksanaan proyek fisik.
Brigjen Asep menegaskan, penyidikan masih terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang turut dimintai keterangan. “Kami masih menelusuri aliran dana dan bekerja sama dengan PPATK. Jika dari hasil analisis keuangan ditemukan keterlibatan pihak lain, tentu akan kami panggil, termasuk pejabat di tingkat yang lebih tinggi,” tegasnya.
Kasus ini menjadi bagian dari upaya KPK dalam memberantas korupsi di sektor infrastruktur yang selama ini dikenal rawan penyimpangan. KPK menegaskan bahwa seluruh proyek yang bersumber dari anggaran negara harus dilaksanakan secara bersih, transparan, dan akuntabel.