Mengerikan, Jumlah Pecandu Narkoba di Indonesia Tembus 3,3 Juta Jiwa
Jakarta, 9 Juli 2025 – Angka penyalahgunaan narkoba di Indonesia kian mengkhawatirkan. Badan Narkotika Nasional (BNN) merilis data terbaru yang mencatat bahwa jumlah pecandu narkotika di Indonesia telah mencapai 3,3 juta jiwa. Jumlah ini mencerminkan bahwa masalah narkoba bukan lagi persoalan pinggiran, melainkan krisis nasional yang menyerang hingga ke jantung masyarakat produktif.
Kepala BNN, Komjen Pol. Marthinus Hukom, menyatakan bahwa dari total angka tersebut, mayoritas pengguna berada dalam rentang usia produktif antara 15 hingga 64 tahun. Kondisi ini sangat memprihatinkan karena generasi yang seharusnya menjadi tulang punggung pembangunan justru rentan terjebak dalam jerat zat adiktif mematikan.
“Narkotika telah menjadi musuh bersama yang nyata. Tidak hanya merusak individu, tapi juga melemahkan daya saing bangsa. Kita sedang menghadapi pertempuran besar melawan pasar gelap yang nilainya mencapai Rp500 triliun per tahun,” tegas Marthinus dalam konferensi pers di Jakarta.
Lebih lanjut, BNN menegaskan bahwa peredaran narkoba di Indonesia telah menjelma menjadi industri ilegal raksasa, dengan jangkauan hingga ke desa-desa dan lingkungan sekolah. Di tengah keterbatasan penindakan, aparat penegak hukum terus menggencarkan operasi pemberantasan, seperti yang dilakukan Polda Jawa Timur yang baru-baru ini mengungkap lebih dari 3.000 kasus narkoba hanya dalam enam bulan pertama 2025.
Namun, tantangan terbesar bukan hanya di penegakan hukum, melainkan dalam penanganan pecandu itu sendiri. Saat ini, Indonesia hanya memiliki sekitar 800 fasilitas rehabilitasi—jauh dari cukup untuk menampung jutaan pengguna. Akibatnya, banyak pecandu yang justru berakhir di penjara, membuat lapas kelebihan kapasitas hingga 93 persen.
Untuk mengatasi situasi tersebut, pemerintah tengah menyiapkan pendekatan baru. Dalam KUHP yang akan berlaku pada 2026, pengguna narkoba akan lebih diarahkan ke jalur rehabilitasi daripada pemenjaraan. Pendekatan ini diharapkan menjadi langkah awal menuju pemulihan menyeluruh bagi para pengguna yang sesungguhnya adalah korban.
BNN juga mendorong keterlibatan masyarakat melalui program rehabilitasi berbasis komunitas, sekaligus mengedukasi keluarga untuk lebih waspada terhadap ancaman narkoba. Strategi nasional yang mencakup pencegahan, penindakan, dan rehabilitasi kini menjadi kunci dalam membendung laju penyebaran narkotika di tanah air.
“Ini bukan sekadar tugas aparat. Ini tanggung jawab semua pihak — dari pemerintah, tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga keluarga,” tutup Marthinus.
Dengan angka yang terus bertambah dan dampak yang kian dalam, peringatan BNN menjadi sinyal bahwa Indonesia tengah berada dalam darurat narkoba yang tidak bisa lagi diabaikan.