Polrestabes Bandung Terapkan Sistem Tilang Elektronik pada Operasi Patuh Lodaya 2025

· 3 min read
dynasty4dtoto-gifoasistogel-gif
Polrestabes Bandung Terapkan Sistem Tilang Elektronik pada Operasi Patuh Lodaya 2025

Polrestabes Bandung Terapkan Tilang Elektronik dalam Operasi Patuh Lodaya 2025

Bandung – 17 Juli 2025 — Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung resmi menerapkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dalam pelaksanaan Operasi Patuh Lodaya 2025 yang dimulai sejak 14 Juli dan akan berlangsung hingga 27 Juli mendatang. Langkah ini diambil sebagai bagian dari modernisasi sistem penegakan hukum lalu lintas dan upaya menekan angka pelanggaran serta kecelakaan di wilayah Bandung dan sekitarnya.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol. Budi Sartono, dalam keterangannya menjelaskan bahwa ETLE menjadi metode utama dalam menjaring pelanggaran lalu lintas yang dinilai berisiko tinggi. Sistem ini memanfaatkan kamera pengawas untuk menangkap pelanggaran seperti pengendara tanpa helm, melawan arus, menggunakan ponsel saat berkendara, pelat nomor palsu, hingga kendaraan over-dimension dan knalpot bising.

"Tilang elektronik ini memudahkan kita menindak pelanggaran secara objektif dan efisien tanpa harus selalu melakukan kontak langsung dengan pelanggar," ujar Budi.

Pendekatan Humanis dan Edukatif

Meski mengedepankan sistem elektronik, Polrestabes Bandung tetap menekankan pendekatan humanis dan edukatif. Petugas di lapangan diberi arahan untuk mengutamakan teguran lisan atau tertulis bagi pelanggaran ringan. Edukasi kepada pengendara tentang pentingnya keselamatan di jalan menjadi salah satu fokus utama dalam operasi tahun ini.

Hasil Hari Pertama: Puluhan Pelanggar Terjaring

Pada hari pertama pelaksanaan, operasi dilakukan di berbagai titik strategis seperti Jalan Merdeka, Jalan Aceh, dan kawasan Djunjunan. Hasilnya, puluhan pengendara terjaring, sebagian besar karena tidak menggunakan helm standar, tidak membawa surat-surat kendaraan, serta melanggar rambu lalu lintas.

Sementara itu, data dari Polda Jawa Barat mencatat bahwa selama dua hari pertama, sebanyak 2.627 pelanggaran tercatat melalui tilang elektronik dan tilang manual di berbagai wilayah. Mayoritas pelanggaran masih berkutat pada penggunaan helm, pelanggaran marka, dan tidak memakai sabuk pengaman bagi pengendara mobil.

Imbauan Kepada Masyarakat

Kapolrestabes Bandung mengimbau masyarakat agar mematuhi aturan lalu lintas dan selalu memastikan kelengkapan berkendara seperti SIM, STNK, helm SNI, kaca spion, serta tidak menggunakan knalpot tidak standar. Selain untuk menghindari sanksi, hal ini juga demi keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.

Kesimpulan:
Melalui Operasi Patuh Lodaya 2025, Polrestabes Bandung berupaya membangun budaya tertib berlalu lintas yang lebih kuat di tengah masyarakat. Dengan penerapan tilang elektronik yang berpadu dengan pendekatan edukatif, diharapkan tingkat kesadaran dan disiplin pengendara di Kota Bandung semakin meningkat, serta angka kecelakaan lalu lintas dapat ditekan secara signifikan.

Logo
Copyright © 2025 Tumble. All rights reserved.