Jakarta, 13 Desember 2025 — Dalam operasi pemindahan yang diawasi ketat, artis sekaligus terdakwa kasus narkotika Ammar Zoni dipindahkan sementara dari Lapas Super Maksimum Karang Anyar di Pulau Nusakambangan menuju Lapas Narkotika di Jakarta, Sabtu sore.
Pemindahan tersebut dilakukan bersama empat terdakwa lainnya yang juga terlibat dalam perkara peredaran narkotika dan dilaksanakan oleh tim gabungan petugas dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kepolisian, dan petugas lapas Nusakambangan. Kelima narapidana diberangkatkan dengan pengawalan khusus untuk menghadiri serangkaian agenda persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sampai di Jakarta sekitar pukul 18.00 WIB, Ammar Zoni langsung menjalani proses administrasi di Lapas Narkotika. Ia kemudian ditempatkan di kamar penempatan khusus di fasilitas tersebut, mengikuti prosedur keamanan tinggi sesuai statusnya sebagai narapidana high risk.
Menurut keterangan resmi dari pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, pemindahan ini bersifat sementara dan terkait dengan kebutuhan persidangan yang mengharuskan Ammar dan kawan-kawan hadir secara langsung di ruang sidang. Kebijakan itu dikeluarkan menyusul permintaan majelis hakim yang ingin menghadirkan para terdakwa secara fisik dalam sidang yang dijadwalkan berjalan beberapa hari ke depan.
Sebelumnya, Ammar Zoni ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan peredaran narkoba yang melibatkan dirinya dan sejumlah orang lain di lingkungan Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat. Ia ditahan di Nusakambangan setelah menjalani proses hukum dan dipandang sebagai warga binaan dengan risiko tinggi.
Pihak lembaga pemasyarakatan menegaskan bahwa setelah seluruh proses persidangan selesai, Ammar Zoni dan rekan-rekannya akan dikembalikan ke Lapas di Nusakambangan untuk melanjutkan masa hukuman mereka.








