Pria Asal Klaten Aniaya dan Curi Perhiasan Wanita Kencannya , Ternyata Emas Imitasi

· 2 min read
dynasty4dtoto-gifoasistogel-gif
Thumbnail

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (23/12/2024), di jalan persawahan Desa Troso, Kecamatan Karanganom.


Identitas pria tersebut diketahui berinisial Y alias YUS (34) warga Kecamatan Karanganom, sementara korban perempuan berinisial HRS (40) asal Ambarawa.

Kapolres Klaten AKBP Warsono mengatakan motif pelaku melakukan aksi kejahatan itu karena ekonomi.

"Motifnya faktor ekonomi, dan pelaku ingin memiliki barang berharga korban," ujar Kapolres di Mapolres Klaten, Jumat (27/12/2024).

Beberapa barang bukti diamankan polisi, yakni motor jenis matik, HP, perhiasan imitasi seperti kalung, cincin, gelang tangan, gelang kaki milik korban, dan uang tunai yang berada di dompet sekitar Rp 500 ribu.

Emas yang dicuri sendiri, baru diketahui merupakan barang imitasi saat dicek sebelum dijual.


Dicek, imitasi," ucap Kapolres.

Pengecekan perhiasan dilakukan oleh tersangka, namun tidak laku karena barang imitasi.

Kapolres menyatakan, kasus tersebut masuk dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Yus diganjar pasal 365 ayat (1) KUHP, dan atau Pasal 365 ayat (2) KUHP.

"Dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkasnya.

Sementara tersangka, Yus mengatakan alasan melakukan perbuatan tersebut.

"Terhimpit kebutuhan ekonomi, dan saya gelap mata," kata Yus.

Mengenai aksi tersebut, ia mengaku tidak merencanakan hal ini.

Soal emas imitasi, Yus mengaku baru tahu saat hendak menjual.

"Dicek, (ternyata) imitasi di Jakarta. Sempat (berusaha) jual, gak laku," pungkasnya.

Logo
Copyright © 2025 Tumble. All rights reserved.