Sidang Eksepsi Kasus Dugaan Pemerasan Nikita Mirzani Akan Digelar 1 Juli 2025

· 3 min read
dynasty4dtoto-gifoasistogel-gif
Sidang Eksepsi Kasus Dugaan Pemerasan Nikita Mirzani Akan Digelar 1 Juli 2025

Sidang Eksepsi Kasus Dugaan Pemerasan Nikita Mirzani Dijadwalkan 1 Juli 2025

Jakarta, 24 Juni 2025 — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang eksepsi untuk terdakwa Nikita Mirzani pada Selasa, 1 Juli 2025. Sidang tersebut akan menjadi ajang pembacaan nota keberatan dari pihak Nikita terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha kecantikan, Reza Gladys.

Dalam sidang pembacaan dakwaan yang digelar hari ini, Jaksa menuding Nikita telah melakukan pemerasan sebesar Rp4 miliar melalui media sosial dengan ancaman pencemaran nama baik terhadap Reza Gladys. Uang tersebut, menurut jaksa, digunakan antara lain untuk menutup pemberitaan negatif serta membayar cicilan rumah mewah di kawasan BSD, Tangerang Selatan.

Nikita yang hadir langsung di ruang sidang menyatakan keberatannya atas seluruh isi dakwaan. Ia bahkan menyebut dakwaan tersebut sebagai “halusinasi” dan tidak berdasar. "Ini fiktif, semua ini tidak benar. Saya akan buktikan di persidangan bahwa saya tidak bersalah," ujar Nikita dengan nada lantang di hadapan majelis hakim.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Kairul Soleh menanggapi pernyataan Nikita dengan tenang. Hakim meminta agar seluruh bantahan terdakwa dituangkan secara resmi melalui eksepsi yang akan dibacakan pekan depan. "Semua keberatan akan ditanggapi dalam proses yang sesuai. Sidang ini tidak boleh dipengaruhi oleh pihak luar," tegas hakim.

Sementara itu, kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, meminta waktu tambahan untuk menyusun nota keberatan karena mereka baru menerima salinan dakwaan satu hari sebelumnya. Permintaan tersebut dikabulkan hakim, dan sidang lanjutan ditetapkan pada 1 Juli 2025.

Kasus ini menarik perhatian publik sejak penahanan Nikita pada awal Juni 2025. Ia telah menjalani masa tahanan selama 19 hari di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Jaksa mendakwa Nikita dengan pasal berlapis, yakni Pasal 27B ayat 2 UU ITE tentang pemerasan dan pengancaman, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Persidangan pekan depan diperkirakan akan menjadi salah satu babak penting dalam perjalanan hukum artis kontroversial tersebut. Pihak pengadilan menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan sesuai koridor, dengan menjunjung tinggi asas keadilan dan independensi pengadilan

Logo
Copyright © 2025 Tumble. All rights reserved.